Humas Rutaba - Sebanyak satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Batusangkar mendapatkan hak Integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) pada Rabu, (3/4/24) pagi.
Narapidana yang mendapat Cuti Bersyarat mengaku senang karena dapat berkumpul dengan keluarga pada Lebaran 1445 H nanti, "Saat mendengar SK (Surat Keputusan) Cuti Bersyarat saya sudah keluar, saya merasa sangat senang membayangkan berkumpul kembali dengan orang tua dan saudara saat lebaran nanti", ungkapnya dengan haru.
Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lapas maupun Rutan bagi Narapidana, yang dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan , sekurang-kurangnya telah menjalani dua pertiga masa pidana.
Hal ini disampaikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Batusangkar saat akan mengawal Narapidana untuk melapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bukittinggi, "Narapidana yang diberikan Cuti Bersyarat adalah mereka yang divonis pengadilan dengan pidana paling lama 1 tahun 6 bulan dan sudah menjalani 2/3 masa pidananya, didukung dengan perilaku yang baik selama menjalani pembinaan dan tidak tercatat dalam catatan pelanggaran atau register F dalam 6 bulan terakhir", ujar Adryan.
Narapidana Rutan Batusangkar yang mendapatkan layanan Integrasi Cuti Bersyarat hari ini memiliki pidana selama 7 bulan dan sudah menjalani 2/3 masa pidananya.
Adryan menjelaskan bahwa Narapidana harus menjalani pembinaan di luar Rutan Batusangkar melalui pihak Bapas, " Setelah kami mengawal Narapidana untuk melapor Cuti Bersyarat kepada pihak Bapas Bukittinggi, maka ia harus menjalani program pembinaan Bapas dan melalukan wajib lapor sampai masa pidana 7 Bulannya habis", tutup Adryan (SR)