TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUTAN KELAS IIB BATUSANGKAR
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA BARAT
Rumah Tahanan Negara (disingkat rutan) adalah tempat orang yang ditahan sementera atau dikenakan hukuman kurunga]. Rutan juga merupakan tempat pelaksanaan teknis di bidang penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Secara struktural, rutan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman2 yang saat ini berubah menjadi Kementerian Hukum dan HAM RI.
TUGAS POKOK
Tugas Rutan adalah melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Rumah Tahanan Negara menyelenggarakan fungsi:
1. Melakukan pelayanan tahanan
2. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan
3. Melakukan pengelolaan rutan
4. Melakukan urusan tata usaha
STRUKTUR ORGANISASI
Pimpinan
Setiap Rutan dipimpin oleh seorang Kepala.
Klasifikasi
Berdasarkan atas kapasitas dan lokasi, rutan diklasifikasikan dalam 3 kelas, yaitu:
- Rutan Kelas I
- Rutan Kelas IIA
- Rutan Kelas IIB
Rutan Batusangkar termasuk ke dalam klasifikasi IIB dengan Struktur Organisasi :
a. Sub Seksi Pelayanan Tahanan
Sub Seksi ini mempunyai tugas untuk melakukan pengadministrasian dan perawatan, serta mempersiapkan pemberian bantuan hukum dan penyuluhan bagi tahanan. Subsi Seksi ini dipimpin oleh seorang Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan( Kasubsi Peltah).
b. Sub Seksi Pengelolaan Rutan
Sub seksi ini bertugas untuk melakukan pengurusan keuangan, perlengkapan, rumah tanga, dan kepegawaian di lingkungan rutan. Subsi Seksi ini dipimpin oleh seorang Kepala Sub Seksi Pengelolaan (Kasubsi Pengelolaan).
c. Kesatuan Pengamanan Rutan
Kesatuan Pengamanan Rutan memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban Rutan. Subsi Seksi ini dipimpin oleh seorang Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) dengan membawahi seluruh petugas pengamanan yang terdiri atas Komandan Jaga, Anggota Jaga dan Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U).